Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction