Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp108.585.000.000,00 (seratus delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).
b. Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Bank For Reconstruction And Development sebesar USD11,430,000.00 (sebelas juta empat ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari:
a. Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar USD7,030,000.00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat).
b. Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Your Correction
