Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan c. kinerja LSU Bidang Pariwisata. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction