Correct Article 28
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c. kinerja LSP Bidang Pariwisata.
(3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Your Correction
