Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri. (2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; b. penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan c. kinerja LSP Bidang Pariwisata. (3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Your Correction