Correct Article 22
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata.
(2) Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
