Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata. (2) Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction