Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki perangkat kerja; dan c. memiliki auditor.
Your Correction