Correct Article 19
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA.
(3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata mengacu pada Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(4) LSU Bidang Pariwisata dapat memiliki cabang di daerah lain.
Your Correction
