Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan dan/atau antar negara baik bersifat bilateral maupun multilateral harus ditujukan untuk membangun pengakuan terhadap Kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata. (2) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction