Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata. (2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. LSP pihak pertama; b. LSP pihak kedua; dan c. LSP pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Your Correction