Correct Article 13
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LSP pihak pertama;
b. LSP pihak kedua; dan
c. LSP pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Your Correction
