Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bersifat wajib. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction