Correct Article 9
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.
(2) Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Your Correction
