Correct Article 8
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pengembangan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Menteri.
(4) Standar khusus dikembangkan oleh usaha pariwisata.
Your Correction
