Correct Article 30
PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
