Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi. (2) Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction