Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk: a. memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja; dan b. meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.
Your Correction