Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4675), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4892), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: