Correct Article 3
PP Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Your Correction
