Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Gemarang; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gemarang dan Kecamatan Kare; dan d. sebelah . . . d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Wonoasri. (2) Batas-batas wilayah Kecamatan Mejayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Mejayan Ibu Kota Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction