Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp28.159.805.934,00 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Utara senilai Rp23.223.737.150,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan
b. pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Selatan senilai Rp4.936.068.784,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
Your Correction
