Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 52 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUM PPD

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Your Correction