Correct Article 62
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
Your Correction
