Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara.
Your Correction