Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 54 dilakukan oleh Menteri. (2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 dilakukan oleh KPI. (3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Your Correction