Correct Article 33
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang melakukan penambahan dan pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk karyawan.
(2) Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
