Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh. (2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. (3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Berlangganan telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tercatat di bursa efek. (4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Your Correction