Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan badan hukum Lembaga Penyiaran Berlangganan bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. BAB IV ...
Your Correction