Correct Article 24
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan ...
(3) Iklan rokok pada Lembaga Penyiaran Berlangganan hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.
(4) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
(6) Siaran iklan asing yang ditayangkan dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.
Your Correction
