Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. Bagian ...
Your Correction