Correct Article 19
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Your Correction
