Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh KPI khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Your Correction