Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Berlangganan harus terlebih dahulu ... dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (2) Setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI. (6) Untuk menerbitkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction