Correct Article 10
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
