Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara. (2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction