Correct Article 9
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;
4. fotokopi izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
5. bukti pembayaran terakhir biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi;
6. jumlah yang menjadi pelanggan;
7. laporan ...
7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.
b. Program siaran:
1. uraian tentang format saluran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;
2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang telah disalurkan;
3. pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan pemancar, peralatan pengontrol utama, peralatan transmisi dan distribusi;
2. gambar tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar serta gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siarannya, khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial dilampirkan gambar kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf
c. (6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri ...
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Your Correction
