Correct Article 57
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
