Correct Article 53
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga ...
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Your Correction
