Correct Article 49
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menyelenggarakan jasa penyiaran isi siarannya tidak menjaga netralitas dan mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(6) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Your Correction
