Correct Article 45
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebayak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction
