Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d. Pasal 45 ...
Your Correction