Correct Article 43
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction
