Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan perangkat penerima siaran dan perangkat terminal yang terkait untuk menyelenggarakan penyiaran berlangganan, dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Bagian ...
Your Correction