Correct Article 16
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memenuhi setiap permohonan calon pelanggan penyiaran berlangganan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang sistem dan jaringan untuk menyelenggarakan siaran berlangganan tersedia.
Your Correction
