Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Your Correction