Correct Article 12
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
a. mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran;
b. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
c. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
d. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Pasal 13 ...
Your Correction
