Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan diselenggarakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
a. penyiaran berlangganan melalui satelit;
b. penyiaran berlangganan melalui kabel; dan
c. penyiaran berlangganan melalui terestrial.
(2) Penyelenggaraan penyiaran berlangganan ditujukan untuk penerimaan langsung oleh sistem penerima penyelenggara siaran berlangganan dan hanya ditransmisikan kepada pelanggan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian …
Your Correction
