Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PAL INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL INDONESIA sebagai akibat pembayaran hutang Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL INDONESIA kepada Bank Bumi Daya oleh Pemerintah, dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp
163.404.700.000,00,- (seratus enam puluh tiga miliar empat ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Your Correction
