Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA Tbk., yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1992, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 1998.