Article 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp 398.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebulan.
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan."
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.