Article I
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan."