Correct Article 30
PP Nomor 52 Tahun 1958 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang IKATAN DINAS DAN KEDUDUKAN HUKUM MILITER SUKARELA
Current Text
Mereka yang sesudah 31 Desember 1952 diterima dalam dinas tentara dan pda saat berlakunya UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 masih ada dalam dinas tentara, dipandang sebagai Militer Sukarela yang sedang melaksanakan ikatan dinas pertama, yang berlaku mulai saat diterimanya sebagai anggota tentara dan berakhir pada saat yang ditentuan oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 31.
Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 diterima sebagai anggota tentara melalui suatu pendidikan tertentu dan pda saat berlakunya UNDANG-UNDANG tersebut masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela, yang sedudah menyelesaikannya terikat oleh ikatan dinas pertama untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, dengan ketentuan bahwa masa ikatan dinas tersebut tidak boleh kurang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dan 3).
Pasal 32.
(1) Bagi mereka yang pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 masih mengikuti sesuatu pendidikan termaksud dalam pasal 3, 5 atau 18, dipandang sebagai Militer Sukarela untuk siapa tetap berlaku perjanjian-perjanjian ikatan dinas yang telah dibuat menurut peraturan yang berlaku.
(2) Bagi mereka termaksud dalam ayat (1), yang belum membuat perjanjian ikatan dinas diharuskan menanda-tangani naskah ikatan dinas menurut ketentuan dalam pasal 7 atau 18.
(3) Bagi mereka termaksud dalam ayat (1) dan
(2) juga berlaku ketentuan dalam apsal 6 ayat (2) atau pasal 18 ayat (4).
Pasal 33.
(1) Menyimpang dari ketentuan tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf c, mereka yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 telah mencapai batas usia termaksud dalam pasal 16 tersebut, dapat memperpanjang masa ikatan dinasnya untuk masa selama-lamanya sampai batas usia untuk pensiun tercapai menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pensiun.
(2) Terhadap ketentuan tersebut dalam ayat
(1), jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau
penjabat yang ditunjuk olehnya.
(3) Terhadap mereka yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1958 telah mencapai batas usia untuk pensiun menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pensiun, jika keadaan memerlukan dapat memperpanjang ikatan dinasnya untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri atau penjabat yang ditunjuk olehnya.
BAB XII.
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 34.
Segala tindakan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan ini, dianggap terhitung mulai saat tersebut sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini.
BAB XIII.
PENUTUP.
Pasal 35.
Peraturan ini disebut: "PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IKATAN DINAS DAN KEDUDUKAN HUKUM MILITER SUKARELA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SUKARNO.
Menteri Pertahanan, DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM
Your Correction
