Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksudkan dengan:
a. Pegawai, ialah:
1. Pegawai Negeri sipil yang diangkat tetap dan sementara;
2. Mereka yang dipekerjakan pada jawatan Negeri dengan diberikan uang bulanan, yang dibayar dari Anggaran belanja untuk pegawai Negeri sipil.
b. penghasilan, ialah pensiun pokok atau tunjangan pokok, yang dapat diberikan kepada pegawai tersebut ialah huruf a;
c. cacat, ialah jasmani dan/atau rochani yang terdapat:
1. dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatan;
2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga dapat disamakan dengan yang dimaksud dalam angka 1;
3. karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir itu.