Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetepkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham PT Dirgantara INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT Pindad, PI Dahana, PT Iftakatau Steel, PI Barata INDONESIA, PT Boma Bisma Indra, Pf Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi INDONESIA dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
Your Correction
